
GERMAK BANYUWANGI – Sebelumnya, Media Tipikor Indonesia (MTI), Indonesian Corruption News (ICN) dan Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERMAK) sudah memberitakan kasus Korupsi yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim) yang tak kunjung ditangani, sehingga membuat berbagai organisasi masyarakat Banyuwangi melakukan aksi.
Yang terakhir MTI, ICN dan GERMAK juga menayangkan sebuah berita dengan tema “Mengapa Pelindung & Pelaku Korupsi Di Banyuwangi Harus Dilindungi?
BACA:
*Mengapa Pelindung & Pelaku Korupsi Di Banyuwangi Harus Dilindungi?
Dalam berita tersebut, MTI, ICN dan GERMAK mengulas berbagai kasus Korupsi yang sepertinya mengendap atau sengaja diendapkan, karena jika hal tersebut ditangani akan membuat Kabupaten Banyuwangi goncang dan bergoyang ria seperti Gerombolan MALING, RAMPOK dan GARONG Uang Rakyat Banyuwangi yang masih keliaran dan cengengesan.
Kejaksaan sebagai bagian dari Aparat Penegak Hukum (APH) merupakan Instrumen Pemerintah yang turut berperan aktif dalam mendukung Keberhasilan Program Pembangunan, baik Nasional maupun Daerah.
Program Pemberantasan Korupsi merupakan salah satu Upaya Prioritas yang saat ini tengah dilakukan oleh Korps Adhyaksa untuk mendukung Pemerintah memajukan Indonesia secara keseluruhan.
Oleh karenanya, Peran Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Sosial sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016, Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.
Karena itulah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi diharapkan tidak main-main dalam membongkar dan menuntaskan Kasus yang telah menetapkan NAFIUL HUDA sebagai Tersangka.
Karena banyak Pihak meyakini, Kasus Korupsi Mamin akan menjadi “Pintu Masuk APH” dalam mengungkap berbagai dugaan “Kasus Nyolong Uang Rakyat Banyuwangi yang lain”.
Selain kasus Mamin yang saat ini Viral, dugaan Penyelewengan Anggaran dan Praktek-Praktek Korupsi dengan berbagai modus masih menghantui Birokrasi Banyuwangi.
Seperti Jual Jabatan, Fee Proyek, Pengadaan Barang dan Jasa, Studi Banding, serta Perjalanan Dinas. Selain itu, Oknum Pejabat Korup seperti Nafiul Huda juga bertebaran di SKPD Banyuwangi, namun belum Mencuat ke Permukaan.
Masyarakat Banyuwangi berharap Kejari Banyuwangi tetap Istiqomah dalam membersihkan Korupsi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyuwangi dan tidak ada Intervensi dari Pihak manapun.
Dan pada Kamis (24/04/2025) kemarin, Masyarakat Banyuwangi dikejutkan dengan Penahanan mantan Kepala Desa (Kades) Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur (Jatim), Anton Sujarwo, atas dugaan Korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang menyebabkan Kerugian Negara mencapai Rp. 1,3 Miliar.
Anton ditahan di Lapas Banyuwangi, sementara Bendahara Desa yang diduga terlibat masih buron. Saat digelandang menuju Lapas, Anton juga terlihat Cengengesan tanpa punya rasa malu meski terjerat kasus Maling Uang Rakyat.
Padahal, akibat perbuatan Anton Sujarwo, mantan Kades Aliyan yang punya “Hobby Nyopet Uang Rakyat”Nya, Warga Desa Alian harus ikut merasakan dampaknya, karena Desa Alian tidak bisa mencairkan Anggaran Dana Desa (ADD).
Anton dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor Jo Pasal 64 dan 55 KUHP dengan Ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.
Namun, masyarakat mempertanyakan tindakan Kejari Banyuwangi yang terlihat sigap dalam penanganan kasus Anton tetapi tampak lamban terhadap kasus Nafiul Huda. Fenomena ini mencerminkan ketimpangan serius dalam penegakan hukum di Indonesia—hukum tampak tegas terhadap rakyat kecil, tetapi longgar terhadap pelaku korupsi besar.
Masyarakat Banyuwangi memberikan apresiasi atas Tindakan Tegas yang dilakukan Kejari Banyuwangi. Namun di sisi lain, Masyarakat Banyuwangi juga yang mempertanyakan “Tindakan Kejari Banyuwangi yang terlihat sangat Sigap dan Gerak Cepat dalam penanganan kasus Korupsi yang menjerat Anton Sujarwo, tetapi tampak lamban terhadap kasus Korupsi NAFIUL HUDA (Orang yang punya Hobby Nyolongi Uang Rakyat Banyuwangi)”. Bahkan sebelumnya ada upaya menghentikan kasus HUDA MALING UANG RAKYAT Banyuwangi ini,
Apakah Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Banyuwangi saat ini takut dimutasi seperti mantan Kejari Banyuwangi Mohammad Rawi, SH, MH?.
Tindakan Kejari Banyuwangi yang terkesan melindungi Pejabat yang diduga Korup, seperti NAFIUL HUDA (Maling Uang Rakyat Banyuwangi), hanya Semakin Memperlebar Ketimpangan dalam Penegakan Hukum.
Fenomena ini menunjukkan Ketimpangan Serius dalam Sistem Hukum. Di mana Hukum tampak Tegas terhadap Rakyat kecil, namun Longgar terhadap Pelaku Korupsi berdana besar.
Aktivis Sekber Ormas dan LSM mengingatkan, bahwa Supremasi Hukum harus ditegakkan dengan adil, tanpa memandang Status Sosial, Ekonomi, atau Kedekatan Politik.
Sekber Ormas, LSM, dan OKP yang turut terlibat dalam protes ini menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperkuat komitmen Mereka dalam upaya Pemberantasan Korupsi.
Dengan menerapkan “Ancaman Hukuman Maksimal” sesuai dengan undang-undang, termasuk HUKUMAN MATI jika diperlukan. Tindakan ini diharapkan mampu menimbulkan Efek Jera bagi para Koruptor, sehingga kasus serupa tidak terulang di masa depan.
Dan yang perlu diketahui, menurut Pasal 15 UU No 31 Tahun1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 21 Tahun2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan, bahwa siapapun yang membantu Pelaku Tindak Pidana Korupsi akan dikenakan ancaman Pidana yang sama dengan Pelaku Korupsi.
Selain itu, Permufakatan Jahat dalam Tindak Pidana Korupsi juga dapat dihukum penuh sama halnya dengan Pelaku Tindak Pidana Korupsi pada Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/PUU-XIV/2016. Jadi, orang yang turut serta dan yang membantu melakukan Korupsi, keduanya diancam dengan Pidana yang sama dengan orang yang melakukan Korupsi.
Mungkin ada benarnya jika pernyataan yang disampaikan Jaksa Agung RI, Dr, Sanitiar Burhanuddin, SH, MM, dikaitkan dengan “Korupsi di Banyuwangi”, bahwa jika Pemimpinnya Korupsi, yang di bawah pasti Rampok.
Oleh karena itulah, apakah kasus Korupsi di Kabupaten Banyuwangi ini akan ditindaklanjuti atau melindungi “Pelindung dan Pelaku Korupsi?”
Apakah KEJARI Banyuwangi akan melakukan “PEMBERANTASAN KORUPSI atau sekedar mencari SENSASI?”
#BanyuwangiBersih #UjianIntegritasAPH #StopKorupsiSekarang
#KeadilanUntukRakyat #HukumUntukSemua #LawanKorupsi
#APHBertindak
(TEAM MTI, ICN & GERMAK)
1 thought on “KORUPSI BANYUWANGI: KEJARI Banyuwangi Memberantas Korupsi Atau Mencari Sensasi?”