Dalam menjalankan aktivitas jurnalistik, Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Germak) mengikuti “Pedoman Pemberitaan Media Siber” yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, di antaranya:
1. Akurat & Berimbang: Seluruh pemberitaan harus berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
2. Independen & Objektif: Tidak berpihak kepada kelompok tertentu dalam penyajian berita.
3. Tidak Mengandung Hoaks: Berita yang diterbitkan telah melalui proses validasi sumber.
4. Hak Jawab & Hak Koreksi: Jika ada kesalahan dalam berita, kami membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
5. Transparansi: Semua konten yang bersifat sponsor atau iklan akan diberi label yang jelas, agar tidak membingungkan pembaca.