
ATENSI: KORUPSI di Banyuwangi Merajalela !!!
GERMAK INDONESIA – Skandal Korupsi di PT Pertamina telah mengguncang publik Indonesia. Kasus ini tidak hanya menyeret para Pejabat Tinggi dalam perusahaan, tetapi juga melibatkan tokoh-tokoh penting, seperti Ahok dan dugaan keterlibatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) serta Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut “Kasus dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina Periode 2018-2023”.
Penyidik telah menetapkan 9 orang sebagai Tersangka, yang terdiri dari 6 Pejabat PT Pertamina Patra Niaga dan 3 Pihak Swasta.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan, bahwa Dua Tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Menurut Abdul Qohar, Penyidik telah menemukan bukti yang cukup bahwa Kedua Tersangka ini diduga melakukan Tindak Pidana bersama-sama dengan Tujuh Tersangka lainnya saat Konferensi Pers.
Sebelum menetapkan Maya dan Edward sebagai Tersangka, kata Qohar, Penyidik terpaksa menjemput mereka berdua di kantor masing-masing, karena keduanya mangkir untuk dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil penyidikan, Maya dan Edward diduga terlibat dalam Pembelian Bahan Bakar RON 90 atau lebih rendah atas persetujuan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Modus ini diduga menyebabkan kerugian besar bagi negara akibat manipulasi harga dan tata niaga yang tidak sesuai aturan.
Berikut daftar 9 Tersangka dalam kasus ini:
1. Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
2. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
3. Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
4. Agus Purwono selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
5. Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa.
6. Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim.
7. Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak.
8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga.
9. Edward Corne selaku VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.
Kejagung juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penggeledahan dilakukan Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.
Lokasi geledah pertama dilakukan penyidik di rumah saudagar minyak Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan. Selain itu, kata Harli, penyidik kembali melanjutkan geledah di kediaman Riza Chalid yang berada di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Menurut Harli, dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita 144 dokumen.
Penggeledahan juga dilakukan di PT Orbit Terminal Merak (PT. OTM) yang berlokasi Cilegon, Banten. Perusahaan tersebut diduga menjadi lokasi tempat Proses Blending Produk Kilang jenis RON 88 Premium dengan RON 92.
Perusahaan OTM, kata Harli tercatat dimiliki oleh Tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza yang merupakan anak kandung Riza Chalid dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. PT OTM diduga sebagai Storage atau Tempat Depo, yang menampung minyak yang diimpor
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp. 193,7 Triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp. 35 Triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp. 2,7 Triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp. 9 Triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp. 126 Triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp. 21 Triliun.
Kejagung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami peran masing-masing Tersangka, termasuk Aliran Dana dalam Skema dugaan korupsi ini. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.
Menurut Abdul Kohar, Kejagung tidak akan berhenti hingga para Pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ancaman Hukuman Mati, Langkah Tegas Jaksa Agung
Jaksa Agung menegaskan, bahwa kasus korupsi ini bukan sekadar penyimpangan biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Hukuman Mati dapat diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama jika kejahatan tersebut berdampak luas pada perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat.
Dalam hal ini, dugaan korupsi di Pertamina yang mencapai 1000 Triliun rupiah jelas masuk dalam kategori tersebut. Penyidikan yang terus berjalan kini mulai mengarah pada nama-nama besar yang berperan dalam praktik kotor ini.
Ahok dan Pernyataannya yang Blunder
Saat dipanggil untuk dimintai keterangan, Ahok membuat pernyataan mengejutkan, bahwa dirinya memiliki bukti video rapat dan dokumen-dokumen terkait korupsi di Pertamina. Namun, alih-alih mendapat pujian, pernyataannya justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan.
*Jika ia memiliki bukti, mengapa baru membongkar sekarang?
*Apakah ia sengaja menutupi praktik korupsi ini saat masih menjabat?
*Ataukah ada kepentingan lain di balik pengungkapan ini?
Publik kini menyoroti peran Ahok saat ia menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina. Jika benar ia mengetahui adanya praktik korupsi besar-besaran, mengapa tidak melaporkannya lebih awal? Mengapa ia membiarkan kejahatan ini terus berlangsung?
Banyak pihak menduga bahwa Ahok kini mencoba membangun citra sebagai “Whistleblower” untuk menghindari kemungkinan terseret dalam pusaran kasus ini. Namun, justru pernyataannya semakin menegaskan bahwa ia mengetahui kejahatan tersebut, tetapi memilih diam saat menjabat.
Dampak Politik dan Ekonomi
Kasus ini tidak hanya berdampak pada Pertamina sebagai perusahaan, tetapi juga merembet ke sektor ekonomi dan politik nasional. Dengan jumlah dugaan korupsi mencapai 1000 Triliun rupiah, dampaknya terhadap stabilitas negara sangat besar. Beberapa dampak yang mungkin terjadi meliputi:
*Kepercayaan publik terhadap pemerintahan semakin menurun.
*Gejolak politik akibat keterlibatan nama-nama besar di lingkaran kekuasaan.
*Dampak ekonomi berupa kemungkinan melemahnya investasi akibat ketidakpastian hukum.
Dalam kondisi ini, pemerintah dihadapkan pada pilihan sulit: apakah berani menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk tokoh-tokoh berpengaruh, atau justru membiarkan kasus ini tenggelam seperti skandal besar lainnya?
Kesimpulan
Skandal korupsi di Pertamina telah membuka mata publik tentang betapa parahnya praktik kejahatan keuangan di dalam BUMN. Ancaman Hukuman Mati bagi para pelaku menunjukkan keseriusan Jaksa Agung dalam menangani kasus ini. Namun, pertanyaan besar masih menggantung:
*Siapa saja yang akan terseret dalam kasus ini?
*Akankah Ahok hanya menjadi saksi, ataukah ia juga akan diperiksa lebih dalam?
*Apakah ini akan menjadi momen bersih-bersih besar di Pertamina, atau hanya sandiwara politik?
Waktu yang akan menjawab. Publik akan terus mengawasi perkembangan kasus ini. Dan satu hal yang pasti, kebenaran harus ditegakkan, keadilan harus diberikan, dan mereka yang merugikan negara harus mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dan yang tidak boleh dilupakan, kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Rakyat Banyuwangi meminta Presiden Republik Indonesa, H. Prabowo Subiyanto, memberikan perhatian agar para Maling, Rampok dan Penggarong Uang Rakyat masih banyak yang berkeliaran dan juga cengengesan sepertinya kebal hukum dan tidak mungkin bisa disentuh hukum.
Oleh karena itu, Presiden Prabowo segera perintahkan Kejagung, KPK dan POLRI untuk segera melakukan pengusutan kasus-kasus korupsi yang sudah dilaporkan para Aktivis Banyuwangi selama ini.
Namun yang perlu diingat, “Jika HUKUMAN MATI tidak diterapkan, jangan pernah berharap KORUPSI di Indonesia bisa dilenyapkan, apalagi para MALING UANG RAKYAT masih banyak yang berkeliaran & cengengesan”
#PresidenRepublikIndonesia #PresidenPrabowoSubiyanto #KorupsiPertamina #MinyakMentah #SkandalKorupsi #KomisiPemberantasanKorupsi #Kejagung #Hukum #BeritaTerkini #MediaTipikorIndonesia #IndonesianCorruptionNews #GerakanMasyarkatAntiKorupsi
BY: ROELLY (Pimpinan MTI, ICN & GERMAK)