
GERMAK INDONESIA – Ogan Komering Ulu, Sumsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Sabtu (15/03/2025) lalu. Dalam operasi ini, KPK mengamankan delapan orang yang terdiri dari Kepala Dinas PUPR OKU serta sejumlah anggota DPRD OKU.
KRONOLOGI OTT
Operasi ini dilakukan pada malam hari di beberapa lokasi, termasuk kantor Dinas PUPR OKU dan rumah dinas beberapa pejabat. Tim KPK bergerak cepat setelah mendapatkan informasi adanya transaksi suap yang tengah berlangsung. Sejumlah pihak yang diamankan langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya pejabat negara yang terjaring dalam OTT ini. “Benar, KPK telah mengamankan delapan orang dari Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Identitas lengkap akan kami sampaikan setelah pemeriksaan awal,” ujar Tessa.
BARANG BUKTI YANG DISITA
Dalam operasi ini, KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dalam pecahan rupiah yang diduga sebagai bagian dari transaksi suap. Selain itu, ditemukan juga dokumen proyek infrastruktur yang tengah berjalan, termasuk kontrak kerja serta bukti komunikasi antara pihak yang terlibat.
LATAR BELAKANG KASUS
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini diduga berkaitan dengan permintaan fee proyek pembangunan jalan di Kabupaten OKU. Kepala Dinas PUPR bersama beberapa anggota DPRD diduga menerima suap dari kontraktor sebagai imbalan atas pengaturan proyek tertentu.
Perkara itu dimulai saat pembahasan RAPBD OKU tahun anggaran 2025. Ada anggota DPRD OKU yang meminta jatah pokok pikiran (pokir) kepada pemerintah daerah.
Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu (16/3) mengatakan, proyek untuk Pokir Ketua dan Wakil Ketua DPRD senilai Rp 5 Miliar. Sementara, nilai untuk anggota DPRD Rp 1 Miliar. Namun nilai ini kemudian turun menjadi Rp 3,5 miliar.
Setyo mengatakan nilai itu turun karena ada keterbatasan anggaran, namun fee dari proyek-proyek itu tetap disepakati 20% bagi anggota DPRD dan 2% bagi dinas PUPR sehingga total fee untuk anggota DPRD OKU total sebesar Rp 7 Miliar.
Tiga anggota DPRD OKU yakni Ferlan, Fahrudin, dan Umi menagih jatah proyek tersebut ke Nopriansyah jelang Idul Fitri 2025. Pada 13 Maret, Fauzi menyerahkan uang kepada Nopriansyah sebesar Rp 2,2 miliar.
Mencium adanya hal tersebut, KPK kemudian melakukan OTT pada Sabtu (15/3). Keenam orang tersangka tersebut terjaring oleh KPK dan diangkut ke Jakarta.
Atas perbuatannya, Ferlan, Fahrudin, Umi, dan Nopriansyah dijerat dengan Pasal 12 a atau 12 b dan 12 f dan 12 B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 12 a dan b itu mengatur hukuman terkait suap, pasal 12 f mengatur soal pemotongan anggaran dan pasal 12 B tentang gratifikasi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara, Fauzi dan Ahmad dijerat pasal 5 ayat 1 a atau b UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur soal hukuman bagi penyuap dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara.
KONFERENSI PERS & PENETAPAN TERSANGKA
Dalam konferensi pers yang digelar setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR OKU dan tiga anggota DPRD. Mereka diduga menerima suap sebagai bagian dari kesepakatan terkait proyek pembangunan di wilayah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, KPK menetapkan 6 orang tersangka, termasuk pihak swasta. Sementara 2 lainnya dipulangkan dari gedung Merah Putih KPK.
Berikut tersangkanya:
1. Ferlan Juliansyah (FJ) selaku anggota Komisi III DPRD OKU
2. M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU
3. Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU
4. Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU
5. M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta
6. Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku swasta
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut. “KPK akan terus berupaya menindak tegas praktik korupsi di berbagai daerah, terutama yang melibatkan pejabat publik,” ujarnya.
Sementara itu, pihak DPRD OKU dan Pemda setempat belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Publik menunggu apakah ada keterlibatan pihak lain yang masih dalam proses penyelidikan KPK.
LANGKAH SELANJUTNYA
Saat ini, para tersangka telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. KPK masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa korupsi di sektor infrastruktur masih menjadi tantangan besar yang harus diberantas demi pembangunan yang bersih dan transparan.
#Korupsi #KPK #OTT #Sumsel #GermakNews #Hukum
(GERAKAN MASYARAKAT ANTI KORUPSI)