
GERMAK MEDAN – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan nomor 14.202.140 di Jalan AR Hakim, Medan, Sumatera Utara, diduga masih melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite menggunakan jerigen. Padahal, aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI No. 37/2022 telah melarang Pembelian BBM bersubsidi jenis Pertalite menggunakan Jerigen, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Temuan ini didapatkan ketika Seorang Wartawan melihat Becak Motor melakukan Pengisian BBM Pertalite menggunakan Jerigen.
Meski awalnya berhasil mendokumentasikan kejadian tersebut, Pegawai SPBU dengan cepat menghentikan Transaksi tersebut dan menyuruh Pemilik Becak pergi. Upaya Investigasi lanjutan menunjukkan adanya Pengisian BBM Subsidi oleh Sepeda Motor dan Becak lainnya di Lokasi tersebut.
Pertamina melalui Anak Usahanya, PT. Pertamina Patra Niaga, telah tegas melarang Pembelian BBM Pertalite menggunakan Jerigen, karena mengandung unsur Subsidi dengan Kuota yang dibatasi. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah Penyalahgunaan BBM Subsidi dan memastikan Distribusi yang adil bagi masyarakat.
Terkait dugaan Pelanggaran ini, sejumlah pihak mendesak Pertamina mengambil Tindakan Tegas terhadap SPBU AR Hakim, termasuk mencabut Izin Usaha dan Menyegel Lokasi.
#StopPelanggaranBBM #PertaliteBersubsidi #AntiKorupsiEnergi #GerakBersamaMedan #TransparansiEnergi
(ADEL & MTI, BNN, ICN, GERMAK)